Definisi, Fungsi dan Jenis Bank

Definisi,Fungsi dan Jenis Bank - Jika anda melakukan transaksi yang ujung-ujungnya mengharuskan transfer uang pastinya anda mengenal dengan jelas istilah bank. Istilah bank, memang lah tidak asing lagi. Di kalangan orang awam pun mereka memahami bahwa bank merupakan suatu alat yang akan mempermudah untuk mengirimkan uang ataupun menyimpan uang sehingga dengan mudah dapat di ambil ketika di butuhkan. Di sekolah pun, setiap siswa akan mengenal jelas bagaimana yang di katakan dengan Bank, apa fungsinya dan apa saja jenisnya. Nah, bagi kalian yang ingin memahami lebih dalam lagi. Silahkan simak artikel ini yang akan membahas tuntas mengenai bank mulai dari pengertian, jenis sampai tugas-tugas bank!

Pengertian Bank

Jika ada yang mengatakan bahwa bank adalah tempat menyimpan uang ataupun meminjam uang, maka admin pun setuju. Karena jelas seperti yang kita lakukan dalam sehari-harinya, ketika butuh uang cepat, setiap orang akan ingat bahwa bank adalah solusi yang lebih terjamin. Akan tetapi, jika di lihat secara teori pengertian bank jelas lebih luas dari yang kita ketahui. Di lihat dari asal katanya saja, bank berasal dari bahasa italia yaitu banca yang artinya tempat penukaran uang. Menurut istilahnya bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau biasa di kenal dengan istilah banknote. Dalam undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang dibahas tentang perbankan di jelaskan bahwa bank merupakan sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan maupun untuk menyalurkannya dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya yang dengan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Jadi sebenarnya kegiatan menghimpun dan itu merupakan salah satu kegiatan pokok dari bank. Dana yang di kumpulkan bisa saja dalam bentuk  simpanan, giro maupun deposito.

Definisi, Fungsi dan Jenis Bank
Ilustrasi

Fungsi dan Tujuan Perbankan di Indonesia

Fungsi Bank

Untuk fungsi bank telah telah tertera langsung dalam pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 mengenai perbankan yang isinya adalah perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Yang selanjutnya di kenal sebagai intermediasi keuangan, yang dimaksudkan intermediasi ini adalah perantara dimana perbankan mempunyai fungsi untuk memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan dana untuk berbagai kepentingan. Dengan demikian, nasabah yang menyimpan dana disebut sebagai pemberi pinjaman (lenders). Dalam hal ini, posisi bank sebagai perantara antara yang menerima dengan yang memindahkan dana antara kedua belah pihak tanpa perlu saling mengenal satu sama lain.
Oleh karena itu, dapat kita simpulkan fungsi bank menjadi beberapa yaitu:
  1. Tempat menyimpan uang atau menabung
  2. Perantara dalam lalu lintas pembayaran
  3. Lembaga yang mengatur peredaran uang
  4. Lembaga pemberi atau penyalur kredit, dan
  5. Lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.

Tujuan Perbankan

Tujuan perbankan sendiri telah dijelaskan dalam pasa 3 UU No. 10 Tahun 1998 yang bunyinya menyatakan bahwa perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan juga stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis – Jenis Bank

Jenis-jenis bank sebenarnya ada banyak dan di pisahkan masing-masing menurut pengelompokkan bank itu sendiri. Ada yang berdasarkan undang – undang , ada yang berdasarkan kepemilikan modal, berdasarkan fungsinya dan berdasarkan kelompok penetapan cash ratio serta berdasarkan institusi penciptaan uang. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pembagiannya silahkan simak penjelasan berikut ini!

Berdasarkan Undang-undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 telah disebutkan bahwa jenis bank terbagi menjadi dua, yaitu ada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Berdasarkan kepemilikan modal, bank dibedakan menjadi 5 yaitu:
  1. Bank pemerintah yang merupakan bank yang dimiliki oleh pemerintah. Dimana bank ini terbagi lagi menjadi beberapa, yaitu bank umum, bank tabungan, dan bank pembangunan.
  2. Bank swasta nasional yaitu bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau pun badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia.
  3. Bank swasta asing yang merupakan cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri akan tetapi mereka membuka kantornya di Indonesia, yang kegiatan operasina di atur oleh ketentuan sendiri.
  4. Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing sebagai contohnya di Indonesia yaitu ada bank perdagangan Indonesia yang merupakan kerja sama antara Indonesia dengan jepang, ada bank Daiwa, dan lain sebagainya masih banyak lagi.
  5. Bank koperasi yaitu bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi dengan catatan bahwa bank ini didirikan oleh pemerintah. Contohnya yaitu bank umu koperasi Indonesia (Bukopin).

Berdasarkan Fungsinya

Jika berdasarkan fungsinya bank juga terbagi kepada beberapa yaitu:
  1. Bank sentral yang merupakan bank yang berfungsi menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Contohnya yaitu bank Indonesia (BI).
  2. Bank umum yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. Sedangkan dalam usahanya mereka memberikan kredit jangka pendek.
  3. Bank perkreditan rakyat (BPR) yang merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok ini bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga bagian yaitu:
  1. Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama
  2. Bank swasta devisa yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri
  3. Bank swasta non-devisa yang merupakan bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.


Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder. Yaitu:
  1. Bank primer yaitu bank yang bisa menciptakan yang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu liquid dalam bentuk giro. Bank primer ini umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas bank umum pemerintah, bank umum swasta nasional dan asing.
  2. Bank sekunder yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas bank desa, bank koperasi, dan bank-bank lainnya yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.
  3. Bank syariahDisini bank syariah merupakan bank yang terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat yang dalam kegiatannya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana juga memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu bagi hasil dan jual beli.

Tugas-tugas Bank secara umum

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank


Sebenarnya mengenai tugas bank, sangatlah banyak. Hanya saja tugas-tugas tersebut dijelaskan secara rinci di masing-masing pembagian bank. Secara keseluruhan tugas bank adalah tiga bahasan yang di atas itu. Selamat memahami. Sekian dan semoga bermanfaat!

Baca juga

Pengertian Pemodelan Proses Bisnis Menurut Para Ahli

0 Response to "Definisi, Fungsi dan Jenis Bank"

Post a Comment

Iklan Bawah Artikel