Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah

Trendilmu.com – Halo bertemu lagi dengan trendilmu.com salah satu situs penyedia informasi terbaik yang sangat layak dibaca. Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.

Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah

Pengertian Syirkah

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah atau perseroan dalam bahasa Indonesia memiliki makna penggabungan dua atau lebih yang tidak bisa lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Dalam istilah syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).[1]
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.[2]

Landasan Syirkah

1. Al-Qur’an
          Dalam Q.S. Shad ayat 2
Artinya:
“sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini”.
2. As-Sunah
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda : “aku jadi ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak berkhianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat, kepada pihak yang lain maka keluarlah aku drinya”.
3. Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.

Rukun dan Syarat Syirkah

Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan kabul sebab ijab kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.[3]
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut Hanafiyah menjadi empat bagian berikut ini :
·    Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirksh baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu a) yang berkenaan dengan benda diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.[4]
·      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), ada dua perkara yaitu, yaitu a) bahwa modal yang dijadikan ojek adalah dari alat pembayaran, seperyi riyal, dan rupiyah, b) yang dijadikan modal ada ketika akad syirkah dilakukan.
·      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadhah, bahwa disyaratkan a) modal harus sama, b) bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.[5]
·  Adapun yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat syirkah mufawadhah.

Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh dan pintar. Syafiiyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan, sedangkan syirkah yang lainnya batal. Dijelaskan pula oleh Abd. Al-Rahman al-Jaziri bahwa rukun syirkah adalah dua orang yang berserikat sighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja.[6]
Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah
Ilustrasi

Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah”. Semoga Bermanfaat





[1] Hasan, ali. 2004. Fiqh muamalah. Jakarta: pt raja grafindo persada
[2] Muhamad, al ‘allamah syaikh. 2004. Fiqh. Bandung: al-haramain li ath-thiba’ah

[3] Suhendi, hendi. 2002. Fiqh muamalah. Jakarta: pt raja grafindo persada.
[4] Doi rahman abdur, muamalah, raja grafindo persada, jakarta, 1996
[5] Hafidhudin didin, zakat,infak, sedekah, gema insani press,jakarta,2002
[6] Hafidhudin didin,zakat,infak,sedekah, gema insani press,jakarta,2003



0 Response to "Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah"

Post a Comment

Iklan Bawah Artikel