Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara - Halo teman setia trendilmu.com, Online terus tanpa ilmu rasanya rugi dong ya. Oke, kali ini trendilmu mengajak teman-teman untuk flashback ke masa silam. Ya. Masa silam alias masa penjajahan tanah air tercinta, Indonesia. Pasti tidak akan lupa ya tentang sejarah silam tanah air ini yang penuh dengan darah dan rasa sakit. Dimana para pahlawan dan pribumi tanah air dengan tekad yang kuat dan tanpa kata lelah untuk memperjuangkan kemerdekaan negara kita tercinta, Indonesia. Nah, berbicara tentang kemerdekaan jelas sekali kita tahu bahwa tidak mudah bagi Indonesia untuk mengecap arti dari kemerdekaan itu sendiri. Para pejuang dahulu kala tidak hanya berjuang untuk mengusir para penjajah. Akan tetapi, mereka juga berjuang demi kedaulatan Negara. Bagaimana Negara kita bisa di akui dimata dunia? Dan itu sangatlah tidak mudah seperti halnya kita membaca dan menghayati sejarahnya sekarang.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap Negara yang telah diakui kedaulatannya wajib memiliki dasar Negara karena jika tidak, maka Negara tersebut sama dengan tidak memiliki pondasi. Bagaimana sebuah bangunan bisa berdiri tanpa pondasi? Begitu juga dengan sebuah Negara. Lalu apakah dasar Negara Indonesia? Jadi, pada tanggal 1 juni 1945, lahirlah sebuah dasar Negara di Indonesia yang disebut sebagai pancasila. Saat itu, pancasila lahir bersamaan dengan sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha persiapan kemerdekaan Indonesia). Tugas dari BPUPKI ini adalah untuk menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Dalam sidang ini juga Mr. Muhammad yamin mengusulkan lima dasar yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain usulan dari Mr. Muhammad Yamin itu sendiri. Ada juga usulan dari orang-orang lain seperti Prof. Dr. supomo yang mengusulkan lima dasar juga pada tanggal 31 Mei 1945. Dan juga pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno pun angkat bicara dan juga mengajukan lima dasar yang terdiri dari:
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima dasar yang telah disarankan oleh Ir.soekarno diterima dengan baik oleh para anggota sidang sehingga pada tanggal 1 juni 1945 kelima dasar tersebut oleh bung karno diberi nama pancasila. Tidak hanya sampai disitu. Selanjutnya setelah sidang pertama, BPUPKI sepakat untuk membentuk kepanitiaan kecil yang disebut PPKI yang tugasnya menerima usul-usul dari rakyat tentang perbaikan pancasila sehingga nantinya akan dibahas kembali di sidang pleno BPUPKI.
Pada tanggal 10-16 Juli 1945 hasil yang dicapai dalam sidang BPUPKI kedua adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Hingga pada tanggal 15 Agustus Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu dan saat itu Indonesia memanfaatkan waktu kosong untuk memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari setelah itu pun PPKI langsung mengadakan sidang untuk mengesahkan rancangan hukum dasar Negara dengan preambule (pembukaan). Rumusan pancasila juga dimuat dalam pembukaan tersebut yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat dalam alinea 4. Dan rumusan inilah yang telah disahkan dan dipakai sampai detik ini yang dinamakan dengan pancasila sebagai dasar Negara:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Sampai sekarang, oleh rakyat Indonesia di seluruh tanah air pada tanggal 1 juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara. Yang artinya Pancasila telah menjadi dasar dalam penyelenggaran Negara Indonesia. Jadi, segala sendi kehidupan dan hukum yang berlaku harus berpedoman dan sesuai dengan pancasila. Selain sebagai dasar Negara, pancasila juga menduduki posisi lain yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi Negara.
Nah, teman setia trendilmu.com sudah pada tau kan sekarang. Bagaimana kedudukan pancasila itu sendiri. Jadi, mulai dari sekarang berperilakulah sebagai warga Negara yang baik sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup kita. Sampai disini di kesempatan ini. Selamat beraktifitas
Baca juga
0 Response to "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Post a Comment