Pengertian dan Kehilangan Kewarganegaraan

Trendilmu.com – Halo bertemu lagi dengan trendilmu.com salah satu situs penyedia informasi terbaik yang sangat layak dibaca. Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul Pengertian dan Kehilangan Kewarganegaraan Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.
Pengertian dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ilustrasi Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan atau citizenship berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut Pasal 1 Peraturan Penutup UU No. 62 Tahun 1956 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan artinya segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan[1].

Dalam menentukan kewarganegaraan, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ada dua asas, yaitu : asas ius soli dan asas ius sanguinis. Sedangkan penentuan kewarganegaraan berdasarkan aspek perkawinan mencakup dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat

Kehilangan Kewarganegaraan



  1. Berkewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
  2. tidak menolak/[tidak melepas kewarganegaraan lain
  3. Hilang dinyatakan presiden atas permohonan sendiri (usia 18 th atau sudah menikah, tempat tinggal di luar negeri
  4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden
  5. Sukarela masuk dalam dinas negara asing (jabatan tersebut di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI)
  6. Sukarela bersumpah janji setia pada negara asing
  7. Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan suatu yg bersifat ketatanegaraan negara asing
  8. Mempunyai surat yang diartikan sbg tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dari negara lain atas namanya
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yg sah 


Bagi WNI di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberikan kesempatan untuk tetap menjadi WNI dengan persyaratan tertentu, antara lain : pernyataan atas kelalaiannya dan pernyataan kepada pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, orang tersebut harus mengajukan pernyataan kepada menteri kehakiman melalui KBRI tempat ia berada yang sekaligus dapat menentukan apakah pernyataan dapat diterima atau ditolak.[2]

Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang Pengertian dan Kehilangan Kewarganegaraan. Semoga Bermanfaat


[1] UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
[2] Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

0 Response to "Pengertian dan Kehilangan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Bawah Artikel