Pengertian dan Akibat Pewarganegaraan

Trendilmu.com – Halo bertemu lagi dengan trendilmu.com salah satu situs penyedia informasi terbaik yang sangat layak dibaca. Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul Pengertian dan Akibat PewarganegaraanMari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.
 
Pengertian dan Akibat Pewarganegaraan
Indonesia
Baca juga tentang

Pengertian Pewarganegaraan

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapat kewarganegaraan di Indonesia melalui permohonan. UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.

Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni:
  • Pewarganegaraan aktif: seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
  • Pewarganegaraan pasif: seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).


Syarat pewarganegaraan atau memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006 yaitu:
  • Berusia 18 tahun atau sudah menikah
  • Pada waktu permohonan bertempat tinggal di wilayah RI selam 5 tahun berturut/10 tahun tidak berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
  • Tidak pernah dipidana yang diancam pidana 1 tahun atau lebih.
  • Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak jadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan/pendapatan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Akibat Pewarganegaraan

Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
  • Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
  • Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
  • Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Seorang anak yang lahir  dari perkawinan WNA dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan memilih kewaranegaraan.
  • Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI.
  • Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI



Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang Pengertian dan Akibat Pewarganegaraan. Semoga Bermanfaat

0 Response to "Pengertian dan Akibat Pewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Bawah Artikel